Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyoroti kasus dugaan korupsi Dana Desa yang marak terjadi, termasuk di Maluku Utara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Dana Desa merupakan salah satu area intervensi KPK dalam pencegahan. Penyalahgunaan Dana Desa, kata dia, jika mencapai Rp 1 miliar maka bisa saja ditangani KPK.

“Kalau kepala desa korupsi sampai Rp 1 miliar, kita turun tangan. Kalau kerugian di atas Rp 1 miliar, KPK langsung ambil alih,” tegas Ghufron di Kota Ternate, Selasa (29/3).

Menurut Ghufron, penindakan penyalahgunaan Dana Desa biasanya dilakukan kejaksaan dan kepolisian. KPK lebih fokus pada pencegahan. Kecuali jika nilai korupsinya di atas Rp 1 miliar.