Tandaseru — Ketidakhadiran Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, Zainab Alting, dalam rapat koordinasi supervisi sektor pertambangan disesali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menuturkan, pertemuan ini membahas kepatuhan perusahaan pertambangan di Maluku Utara terhadap pajaknya.

“Dari Bapenda provinsi tidak hadir ya, padahal kita perlu laporannya,” ungkap Dian ketika ditemui di Ternate, Senin (28/3).

Dian bilang, KPK membutuhkan data rincian pajak kendaraan bermotor dan alat berat milik perusahaan pertambangan yang tidak menyetor pajak ke daerah.

“Berapa sih jumlah pajak yang belum dibayarkan, atau bisa jadi sudah dibayarkan tapi diam-diam tidak dilaporkan. Bisa jadi ya kan,” katanya.

Ia menambahkan, KPK saat ini tengah mempelajari berapa jumlah izin usaha pertambangan di wilayah Maluku Utara, serta bagaimana kepatuhannya. Menurutnya, terdapat pajak pusat dan daerah, di mana provinsi memiliki kewenangan menarik pajak air permukaan dan pajak kendaraan alat berat.

“Pertanyaannya, pemprov sudah melakukan penagihan belum ke perusahaan-perusahaan ini,” ujarnya.

Di Kabupaten, kata Dian, ada jenis pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak IMTA, dan bisa saja Pemda luput melakukan penagihan.

“Di Maluku Utara dari 125 IUP terdapat 19 yang belum memiliki NPWP, kemudian piutang PNBP-nya ada juga iuran tetap, royalti, dan izin pinjam pakai kawasan hutan, miliki tunggakan yang cukup besar, akan kita sampaikan totalnya,” tandasnya.

Kepala Bapenda Provinsi Maluku Utara Zainab Alting saat dikonfirmasi terpisah hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.