Tandaseru — Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Malut, Muhammad Saleh, Senin (28/3).

Saleh diperiksa terkait kasus dugaan korupsi paket pekerjaan swakelola fisik jalan nasional di Kota Tidore Kepulauan.

Pantauan tandaseru.com, Saleh diperiksa selama 6 jam mulai pukul 10 hingga pukul 16.00. Ketika diwawancarai usai pemeriksaan, ia membenarkan telah dimintai keterangan penyelidik.

“Berapa banyak pertanyaan saya kurang hafal,” kata dia di Kota Ternate.

Menurutnya, ini kali ketiga ia dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kalau ada panggilan berikut harus hadir, kooperatif saja,” ungkapnya.

Saleh juga menepis informasi yang menyebutkan ia menyobek berita acara pengecekan proyek tersebut.

“Itu tidak benar. Detail materi penyelidikan langsung dengan penyidik,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD TP) BPJN Malut Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar. Anggaran proyek tersebut dikabarkan telah dicairkan Rp 2,2 miliar.