Tandaseru — Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ternate Nasrun A Samaun dimintai klarifikasi oleh tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, Senin (28/3).
Nasrun diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan sisa tetrapod dermaga penyeberangan Sulamadaha-Hiri. Proyek tahun anggaran 2021 itu senilai Rp 1,1 miliar.
Amatan tandaseru.com, Nasrun mendatangi kantor Kejari sekira pukul 14.44 WIT dan langsung menuju ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari.
Usai diperiksa, Nasrun yang hendak diwawancarai awak media enggan memberikan komentar.
“Saya no comment,” ucapnya sambil menutupi wajahnya dengan sebuah map berwarna biru.
Sekadar diketahui, proyek tetrapod yang dikerjakan CV Diyacel Sejati dengan nilai Rp 1.184.369.000 itu diduga tidak sesuai spesifikasi. Dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 600/2986/DPUPR/KT/2021 waktu penyelesaian pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung sejak 9 November 2021.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.