Tandaseru — Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan istri seorang ketua partai politik di Maluku Utara memasuki babak baru. Ini setelah terduga pelaku penganiayaan, O, melaporkan balik AS yang mengaku dihajar O hingga babak belur.
Sebelumnya, AS melaporkan O atas tudingan penganiayaan di kediamannya. O disebut mencurigai suaminya berselingkuh dengan AS yang lantas memicu pemukulan tersebut.
Selain AS, O juga melaporkan tiga rekan AS, yakni JM, PV, dan IF. Keempatnya dilaporkan atas tudingan penganiayaan secara bersama-sama terhadap O. Laporan yang masuk pada Minggu (27/3) itu bernomor STPLP/19/III/2022/SPKT/Polda Malut.
Mustakim La Dee, kuasa hukum O, mengungkapkan tidak benar jika kliennya dituding menganiaya AS. Justru sebaliknya, AS lah yang menganiaya O bersama rekan-rekannya.
“Klien kami mendatangi kos-kosan AS hanya untuk mengonfirmasi dan memastikan terkait dugaan hubungan gelap antara AS dengan suaminya. Itu pun kedatangan klien kami atas undangan AS,” ungkap Mustakim di Ternate, Senin (28/3).
Menurut Mustakim, salah satu pelaku pemukulan terhadap O adalah laki-laki. Akibat penganiayaan itu, O mengalami luka lebam di bagian tangan, bahu, dan lutut.
“Klien kami juga dicekik lehernya. Kami sudah visum di Rumah Sakit Bhayangkara saat membuat laporan kemarin,” jelasnya.
Mustakim menegaskan, kasus ini tidak ada hubungannya dengan jabatan suami O yang merupakan salah satu pimpinan partai politik di Maluku Utara. Ia pun meminta kasus tersebut tak disangkutpautkan dengan nama dan jabatan sang suami.
“Kami mohon tidak boleh dibawa-bawa jabatan dari suami klien kami, karena tindakan ini tidak melibatkan partai politik,” ujarnya.
Terkait dugaan penggeledahan yang dilakukan adik O tanpa surat perintah, Mustakim juga membantahnya. Menurutnya, adik O yang merupakan seorang anggota polisi hanya datang untuk membantu mengamankan kakaknya.
“Karena klien kami sudah dikeroyok, sehingga dia menelepon adiknya untuk mengamankan, dan itu tidak ada penggeledahan sama sekali,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Malut Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil membenarkan adanya laporan tersebut.
“Dan laporannya akan diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan