Tandaseru — DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal menggelar rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma pada 22 April nanti. Benny-Asrun akan mengakhiri masa jabatan mereka untuk periode 2017-2022 pada 22 Mei mendatang.
Ketua Komisi lll DPRD Morotai M Rasmin Fabanyo mengungkapkan, paripurna usulan pemberhentian ini berdasarkan Pasal 79 dan Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sehingga DPRD berkewajiban melaksanakan paripurna pemberhentian masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati,” ucap Rasmin, Senin (28/3).
Menurut Rasmin, jika dihitung akhir masa jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati, maka paripurna dilaksanakan paling lambat pada 22 April mendatang. Ini sesuai penegasan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri bahwa paripurna dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa akhir jabatan.
“Jadi, bisa saja di bawah tanggal 22 April, tinggal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Morotai yang memutuskan pada hasil rapat nanti. Tapi yang jelas di bulan April, tidak bisa lewat dari tanggal 22. Kalau di bawah boleh,” jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Menurutnya, paripurna ini juga menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.2188/ODA/2022 tertanggal 24 Maret 2022 yang memerintahkan kepada DPRD Morotai agar melakukan paripurna selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa akhir jabatan
“Kami akan berkoordinasi dengan teman-teman dan pimpinan agar dilakukan rapat Banmus dalam rangka mengagendakan paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati. Undangan untuk rapat Banmus sudah dibuat, dan nanti disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk dilakukan rapat pada Rabu tanggal 30 Maret. Karena ini terkait dengan menindaklanjuti surat dari Dirjen Otda,” terangnya.
Usai paripurna, berita acara dan risalahnya akan dikirim ke Gubernur untuk ditindaklanjuti ke Kemendagri.
“Saat ini Gubernur hanya menunggu rapat paripurna pengumuman pemberhentian masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati,” tandas Rasmin.
Tinggalkan Balasan