Tandaseru — Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, bakal menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Pulau Morotai Benny Laos pekan depan.

Dalam kasus ini, Benny melaporkan salah satu warga, Saiful Paturo, atas dugaan pencemaran nama baik melalui Facebook.

Saiful dilaporkan usai menulis unggahan pada 6 Juni 2021 soal peristiwa Army Dock.

“Sidang perdana rencana akan dilaksanakan di Gedung Sidang PN Tobelo di Jalan PDAM Darame pada Jumat, 1 April 2022,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas II Tobelo Hendra Wahyudi, Sabtu (26/3).

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Morotai telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Tobelo sejak Kamis (23/3).

Kasus ini sendiri menjadi perkara kedua yang dihadapi Saiful. Sebelumnya, ia juga dipolisikan Bupati Benny atas pencemaran nama baik melalui Facebook.

Kasus pertama tersebut akan diputuskan vonisnya pekan depan secara virtual.

“Untuk perkara yang kasus pertama pencemaran nama baik 19 Juni itu akan diputus pada hari Selasa 29 Maret 2022 secara online,” tandas Hendra.