Tandaseru — Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menghentikan penanganan kasus (SP3) pemerkosaan anak yang terjadi di Kecamatan Kayoa Selatan. Polisi beralasan penyidik tak cukup mengantongi bukti dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, korban yang baru berumur 9 tahun diduga diperkosa tetangga yang juga kerabatnya, KA (27 tahun), di belakang puskesmas desa setempat pada 3 Maret lalu. Korban diiming-imingi uang oleh pelaku saat melancarkan aksinya.

Usai dilaporkan ke polisi, keluarga korban belakangan mencabut laporan perkara. Alasannya, kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan lantaran pelaku merupakan kerabat korban.

Pemberhentian penyelidikan perkara oleh Polres Halsel sendiri dilakukan usai gelar perkara, Jumat (25/3).

Kasat Reskrim Polres Halsel IPDA Aryo Dwi Prabowo kepada tandaseru.com mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus pemerkosaan anak. Usai gelar perkara, penyidik berkesimpulan kasus tersebut di-SP3 karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana amanat undang-undang.

Kasus ini, kata Aryo, perkaranya telah dicabut oleh keluarga wali korban karena telah diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh masyarakat bersama tokoh agama di desa tersebut.

“Memang kasus ini pidana murni, tapi pihak korban beserta keluarga wali sendiri yang mencabut perkaranya. Penyidik bisa saja melanjutkan perkara ini tapi kita kekurangan alat bukti, sebab penyidik hanya mengantongi satu alat bukti yaitu hasil visum,” jelasnya.

Berdasarkan hasil visum, korban yang masih duduk di bangku SD itu terbukti telah mengalami pemerkosaan. Namun Aryo bilang penyidik kesulitan melakukan penyidikan sebab korban maupun saksi tidak mau memberikan keterangan.

“Sekalipun kita lanjutkan penyelidikannya kita tetap kesulitan mendapatkan tambahan alat bukti dan keterangan saksi, sebab korban dan saksi tidak mau memberikan keterangan. Hal ini juga kalau kita serahkan ke jaksa pasti akan dikembalikan karena tidak memenuhi alat bukti,” ujarnya.

Meski begitu, sambung Aryo, kasus ini hanya di-SP3. Artinya kasus ini tidak ditutup selamanya.

“Jika keluarga korban ingin melanjutkan perkaranya maka kasus akan dibuka kembali,” tandasnya.