Tandaseru — Kementerian Perindustrian menyiapkan aturan khusus minyak goreng di wilayah timur Indonesia. Sasaran kebijakan itu adalah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT dan NTB.

“Untuk daerah wilayah timur, itu nanti kita lihat seperti apa, kita akan bikin policy khusus untuk wilayah timur untuk Papua, Papua Barat, Maluku Maluku Utara, NTT dan NTB,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dilansir dari detik.com, Jumat (25/3).

Meski ada aturan khusus, pengangkutan minyak goreng ke Indonesia timur tetap disubsidi.

“Tetap disubsidi, logistiknya disubsidi, pengangkutannya disubsidi, dengan nanti policy khusus,” jelasnya.

Agus sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Regulasi itu dikeluarkan pada Jumat (18/3).

Ia mengungkapkan, Permenperin itu mengatur masalah produksi, distributor-distributor sampai ke pengecer, termasuk dari mana produsen itu mendapatkan bahan baku.

“Dan sekarang sebenarnya sudah keluar produksinya, terus kita memprediksi akhir bulan Maret itu sudah sekitar lebih dari 8 ribu atau 9 ribu ton per hari di mana sebetulnya kebutuhan nasional ada 7 ribu ton,” terangnya.

“Dan sekarang trend-nya harga curah itu kan semakin lama semakin baik. Jadi itu next time policy untuk bekerja,” imbuh Agus.

Berdasarkan siaran pers Kemenperin, Agus menjelaskan aturan tersebut mengatur proses bisnis program minyak goreng sawit (MGS) curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.

“Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.

“Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya,” terangnya.