Tandaseru — Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusminto Pawane, Anggota DPRD Suhari Lohor, dan dua tersangka dugaan penipuan jual beli lahan lain tak diterima hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara.

Rusminto dan rekan-rekannya menggugat keputusan Kapolres Morotai yang menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Dalam putusan itu, Hakim menjatuhkan Amar sebagai berikut dan mengadili dalam eksepsi. Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo, Hendra Wahyudi, Senin (21/3).

Hendra bilang, dalam putusannya, Hakim mempertimbangkan dari rangkaian proses penyelidikan dan proses penyidikan hingga adanya bukti permulaan berupa keterangan saki-saksi serta bukti surat dan barang bukti sehingga ditetapkannya para pemohon sebagai tersangka adalah sah dan telah sesuai dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP.

Dengan demikian, dalil para pemohon tentang termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka serta termohon menetapkan para pemohon sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang diperoleh tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku adalah tidak beralasan hukum.

“Sehingga (permohonan pemohon) patut untuk ditolak,” tandas Hendra.

Rusminto, Suhari, Sofian Eteke dan Yohanes Kaletuang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan pengusaha Tonny Laos dalam urusan jual beli lahan. Keempatnya diduga terlibat dalam penipuan jual beli.