Tandaseru — Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah, zakat maal dan fidyah tahun 2022 ini.

Penetapan zakat dan fidyah untuk wilayah Kota Ternate itu sebagaimana tertuang dalam SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate Nomor 58 Tahun 2022 tertanggal 17 Maret 2022.

Dalam SK yang diperoleh tandaseru.com, keputusan ini ditetapkan setelah rapat koordinasi Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate, Pemerintah Kota Ternate, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Nahdlatul Ulama Kota Ternate, Muhammadiyah Kota Ternate dan Imam masjid Kota Ternate.

Keputusannya, untuk zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras dengan harga beras Rp 14 ribu per kilogram yang jika dinominalkan maka nilai konversi zakat fitrah sebesar Rp 35 ribu per jiwa.

Untuk zakat maal sebesar 85 gram emas dengan harga Rp 938.099 per gram. Sehingga dengan begitu, nisab zakat maal sebesar Rp 79.738.415 per tahun dengan besaran zakat maal sebesar Rp 1.993.475 per tahun atau sebesar Rp 166.125 per bulan.

Sedangkan untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp 80 ribu per hari.