Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dalam waktu dekat bakal menggelar sidang kode etik pelanggaran kedisiplinan ASN. Setidaknya tujuh ASN terancam dipecat lantaran tidak disiplin.

“Kenapa ini terlambat (prosesnya), karena kemarin ada proses prosedur dan mekanisme itu harus diperbaiki oleh masing-masing OPD sehingga ini belum dilaksanakan. Kita akan panggil ASN kategori disiplin berat untuk disidangkan. Sebelumnya lima orang, kini bertambah sebanyak tujuh orang,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Morotai Kalbi Rasid, Kamis (17/3).

Pelanggaran yang dilakukan para ASN ini di antaranya adalah tidak bertugas dalam waktu lama. Mereka tersebar di berbagai OPD.

“Iya, ini jadi pembelajaran bagi ASN, kalau mau menjadi PNS aturan main PNS harus menjadi acuan, jangan pakai aturan lain,” tandas Kalbi.