“Sejak tahun 2012 sudah tidak ada pemekaran daerah di republik ini karena pada saat itu setelah kita masuk di era reformasi kita menggebu-gebu untuk menata semua, masih ada euforia. Begitu kita melihat ada semangat masyarakat langsung kita dorong untuk pemekaran, dan setelah evaluasi ternyata ada daerah yang pasca dimekarkan tidak memberikan dampak apa-apa, terutama kemajuan pembangunan,” paparnya.

Lantas apa yang harus dilakukan agar moratorium itu bisa dicabut? Pria asal Sumatera Utara itu mengatakan ada perintah Undang-undang 23 Tahun 2014 yang mengharuskan pemerintah membuat peraturan pemerintah tentang konsep dan desain besar otonomi daerah.

“Nah, ini yang sampai sekarang kita belum punya,” ujarnya.

Dengan jumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia saat ini ternyata belum cukup. Buktinya, kata dia, masyarakat masih membutuhkan Sofifi sebagai kota administrasi yang statusnya sama dengan daerah lain di Indonesia.

“Untuk wilayah Maluku Utara saja masih membutuhkan beberapa daerah otonom. Sebenarnya kita di Komisi II sudah mendorong kalaupun misalnya di hasil kajian tidak dimungkinkan di bawah payung hukum peraturan pemerintah maka akan kita revisi UU 23 Tahun 2014, itu rencana ke depan. Kita harus menunggu kebijakan pemerintah untuk percepatan status Sofifi,” tandas Ahmad Doli.