Tandaseru — Persoalan rumah tangga oknum pengacara di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial MBH, yang sudah masuk ranah hukum kian pelik. Bagaimana tidak, sang istri, SH, mengancam akan membuat laporan baru usai MBH lewat kuasa hukumnya angkat bicara di media dan membela diri dari tudingan perzinaan.
MBH sebelumnya digerebek istrinya tengah berduaan dengan perempuan lain di salah satu kamar kos.
SH melalui kuasa hukumnya La Sihadin dan Sulardin Buton menyatakan pernyataan kuasa hukum MBH di media massa menunjukkan kekeliruannya memahami kode etik profesi.
“Ini terkesan mencari-cari alasan untuk menghindar dari permasalahan yang saat ini dihadapi kliennya yakni MBH,” jelas Sihadin, Rabu (16/3).
Karena itu, Sihadin memberikan waktu 1×24 jam kepada kuasa hukum MBH untuk mencabut keterangannya di media massa.
“Apabila dalam jangka waktu 1×24 jam kuasa hukum dri MBH tidak mengindahkan pernyataan kami, maka kami kuasa hukum dari ibu SH akan mengajukan laporan baru,” tegasnya.
Sihadin bilang, pihaknya akan membuat laporan dugaan tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004.
“Kita akan laporkan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum MBH, Sarman Saroden, menyatakan tuduhan terhadap kliennya berdasarkan kajian dan analisis hukum adalah sebuah delik aduan dengan tuduhan tidak berdasar dan tidak sesuai fakta atau bukti sebenarnya. Di mana pengakuan serta bukti yang diajukan tidak berkaitan dengan unsur pidana yang dilaporkan sehingga berdasar hukum tidak memenuhi unsur sebagaimana dalam Pasal 284 KUHPidana terkait perzinaan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.