Tandaseru — Koordinator Lapangan Front Penggerak Anti Korupsi berinisial ST dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik.

ST dilaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Ridwan Arsan. Pelaporan ini dipicu demo yang digelar FPAK, di mana dalam demo tersebut Ridwan dituding melakukan korupsi.

Usai membuat laporan, Ridwan menyatakan kedatangan dirinya ke kantor Ditreskrimum untuk melaporkan salah satu koordinator lapangan aksi terkait pencemaran nama baik melalui unjuk rasa pada Kamis (10/3) kemarin di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Malut.

“Mereka menulis nama saya sebagai mafia proyek fiktif,” ucap Ridwan kepada tandaseru.com di TernateSenin (14/3).

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan MalukucUtara, Ridwan Arsan. (Tandaseru/Yasim Mujair)

Ridwan bilang, pencantuman namanya itu sangat mengganggu keluarganya. Karena itu ia pun membuat laporan terhadap ST.

“Saya ingin pihak Ditreskrimum Polda Malut untuk seriusi kasus ini sampai tahu maksud dan tujuan dalam aksi ini,” tukasnya.

Direktur Kriminal Umum (DirKrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol Dwi Hindarwana melalui Kabag Wassidik AKBP Hengky Kurniawan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik tersebut.

“Terlapor aksi di depan Kejati dengan spanduk bertuliskan yang mencatut nama beliau (Ridwan Arsan) agar ditangkap dan diadili atas dugaan mafia proyek fiktif,” ucapnya.

Tudingan tersebut dirasa tidak benar, sehingga pelapor melaporkan ke Ditreskrimum.

“Laporan tersebut kami sudah terima, dan akan diproses sesuai prosudur,” tandasnya.