Tandaseru — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022 di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, bakal diikuti 73 desa di 8 kecamatan. Sejauh ini, pelaksanaan Pilkades masih harus menunggu perubahan Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Halbar Markus Salaky saat dikonfirmasi tandaseru.com menjelaskan, hal ini dilakukan karena menindaklanjuti masukan berbagai pihak dari DPRD dan Pemda.
“Sementara dalam penyusunan Perbup menindaklanjuti permintaan dari berbagai pihak, jadi kita perbaiki agar semua berjalan dengan baik, dan ini hasil saat kita melakukan RDP pada 9 Maret kemarin bersama Komisi I DPRD, Asisten I, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan DPMD,” ungkap Markus, Senin (14/3).
Kepala Bidang Pemdes DPMPD Jafar M Dun menambahkan, jika perubahan Perbup sudah selesai maka DPMPD akan mengundang pihak terkait untuk mendiskusikannya.
“Apabila sudah tidak ada perubahan maka mekanisme tahapan akan jalan. Takutnya kita tidak ada kesiapan itu sehingga datang lagi dengan masalah yang sama,” ujarnya.
“Kita menargetkan Perbup itu rampung di Maret, April tahapan berjalan, jadi Komisi I DPRD meminta lebih rinci lagi persoalan-persoalan pengaduan terus kelemahan-kelemahan sehingga ada celah untuk pengaduan diminta agar perkuat, ketika penyelesaian masalah itu kita punya standar. Kita akan tidak lanjut untuk perbaikan Perbup,” pungkas Jafar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.