Tandaseru — DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara mendukung Kejaksaan Tinggi Malut mengusut dugaan tindak korupsi paket pekerjaan swakelola fisik jalan nasional di Kota Tidore Kepulauan.

Sekretaris DPD KAI Provinsi Maluku Utara Roslan mengungkapkan, proyek tersebut saat ini sudah diselidiki tim penyelidik Kejati. Menurut KAI, ini merupakan satu langkah maju yang diambil Kejati.

“Oleh karena itu, patut didukung dalam hal semangat pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Malut, dan harus dikawal bersama,” ungkap Roslan, Jumat (4/3).

“Menurut kami jika suatu kasus status hukumnya di tahap penyelidikan maka tindakan penyelidik yaitu mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dengan tujuan menentukan status hukum kasus tersebut merupakan tindak pidana atau tidak,” sambungnya.

KAI berharap proses penyelidikan kasus ini tidak membutuhkan waktu lama agar segera mendapatkan kepastian hukum.

“Terhadap kasus ini kami minta Kejaksaan Tinggi Malut agar bertindak tegas dan terukur dalam melakukan setiap tingkatan proses hukum dan kemudian hasil perkembangannya disampaikan ke publik sebagai amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” tandas Roslan.

Sekadar diketahui, proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Maluku Utara dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar.

Anggaran proyek tersebut telah dicairkan Rp 2,2 miliar, sedangkan pekerjaan di lokasi belum berjalan.