Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, ternyata masih memiliki piutang Rp 4 miliar yang belum ditagih. Piutang tersebut berupa retribusi pasar dan pertokoan atau pasar grosir tahun 2020 dan 2021.
Penagihan piutang ini merupakan tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Ini menjadi kewajiban untuk Dinas Perindag. Harus ditagih namun jangan memberatkan pada masyarakat, karena tertundanya pembayaran akibat dari dampak Covid-19,” ujar Ketua Komisi II DPRD Ternate Mubin A Wahid.
Ia bilang, berdasarkan komunikasi antara pedagang dan Disperindag, para pedagang mengaku sudah siap melunasinya. Namun teknisnya diserahkan ke Disperindag.
“Kita berharap Ternate yang memiliki pendapatan begitu besar bisa memberi sumbangsih untuk pembangunan ke depan,” jelasnya.
Menurut Mubin, seharusnya pemerintah lebih gesit memungut pendapatan asli daerah (PAD). Karena saat ini DPRD juga sangat konsentrasi mengawal PAD.
“Maka seharusnya pemerintah lebih konsen lagi untuk pendapatan asli daerah maupun pajak daerah. Penagihan retribusi ini soal pelayanan, bagaimana pelayanannya baik agar penagihan juga baik. Namun soal pajak daerah ini adalah ‘paksaan’, pemerintah harus serius dalam menjalankan ini, potensi daerah benar-benar dimanfaatkan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan