Tandaseru — Oknum anggota Polda Maluku Utara dilaporkan sejumlah advokat ke Mabes Polri. Polisi berinisial MA itu dinilai telah melecehkan profesi advokat dengan sikap dan kata-katanya.
Laporan terhadap MA dengan Nomor 22/LP/PH/KH-HSS/III/2022 ditujukan kepada Kapolri telah dikirimkan pada 1 Maret 2022. MA sendiri merupakan salah satu penyidik kasus dugaan penggelapan Dana Desa Pulau Taliabu.
Sherly Bantu, salah satu advokat, dalam keterangan persnya mengungkapkan pelecehan profesi dialami salah satu koleganya, Rinwita Murid, pada Jumat 25 Februari 2022 pukul 15.00 WIT di ruang Polsek Taliabu Barat. Saat itu MA mengeluarkan kalimat “Penasehat hukum tidak punya hak mendampingi saksi dalam pemeriksaan. Pengacara silahkan keluar, kalau tidak saya sendiri yang keluar,”.
“Ia juga membentak dan mengintimidasi rekan advokat dan klien kami, serta dengan spontanitas oknum penyidik langsung meninggalkan ruangan pemeriksaan,” ungkap Sherly, Rabu (2/3).
Esok harinya, pada Sabtu 26 Februari 2022 pukul 11.00 di Mapolsek Taliabu Barat, giliran Sherly yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari MA. Di mana Sherly dipanggil dan ditanyai soal unggahannya di akun Facebook-nya.
“MA menanyakan terkait status Facebook dan saya menyampaikan ada apa dengan status saya, Pak, ada masalah? Karena saya merasa tidak melakukan apa-apa. Status-status saya di mana pun tidak pernah ditujukan ke siapa-siapa, baik itu oknum, lembaga institusi, jadi maaf saya tidak bisa mengikuti saran bapak,” kisah Sherly.
MA, kata Sherly, dengan suara lantang lantas menanyakan mengapa pengacara mengambil surat panggilan.
“Kemudian saya menjelaskan masalah surat panggilan tersebut bukan diambil namun surat panggilan tersebut ketinggalan di atas meja kantor. Karena di saat membuat surat kuasa untuk klien, kami mencantumkan nomor panggilan pada surat kuasa dan surat panggilan juga ada secara digital di kirim via WhatsApp, oleh sebab itu seharusnya bukan masalah besar untuk kita perdebatkan,” terangnya.
Situasi semakin memanas ketika MA justru berkata “Kamu tidak sama dengan pengacara Jakarta. Kamu perlu belajar Undang-undang Korupsi”.
“Kemudian saya menjawabnya, pendampingan tidak termuat di dalam Undang-undang Korupsi namun termuat pada Perkap, KUHAP, dan Undang-undang Advokat maupun Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” sambung Sherly.
Tinggalkan Balasan