Tandaseru — Subsektor Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengamankan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 250 kantong.
Miras tersebut dimiliki warga Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara.
Penyitaan dilakukan saat Kapala Subsektor dan anggota melakukan razia di lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras, Jumat (25/2).
Kepala Subsektor Weda Utara IPDA Gafur Ibrahim mengatakan, ada tiga rumah warga yang terjaring razia di antarnya rumah milik MD, KK, dan ML. Sebagian besar penjual miras ini adalah emak-emak.
“Mereka ini yang diketahui menjual miras tersebut,” tuturnya.
Menurut dia, razia miras jenis cap tikus tersebut agar tidak ada lagi masyarakat, khususnya di Weda Utara, yang mengonsumsi minuman keras.
“Upaya ini kami lakukan agar situasi di Weda Utara selalu aman tanpa ada kejadian yang tidak diinginkan bersama,” ungkapnya.
Menurut dia, permasalahan yang sering terjadi seperti perkelahian dan kenakalan remaja di Kecamatan Weda Utara bermula dari minuman keras.
“Saya berarap agar masyarakat lebih menyadari ini agar tidak lagi mengkonsumsi barang yang membahayakan kesehatan dan masa depan kita,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan