Tandaseru — Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) ikut menyoroti laporan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang melibatkan oknum polisi di Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial Brigpol A.

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan jika benar dugaan bahwa Brigpol A anggota Polres Kepulauan Sula melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

“Oleh karena itu sungguh layak jika yang bersangkutan diproses pidana melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” kata Poengky kepada tandaseru.com, Jumat (25/2).

Menurut Poengky, pelaku adalah ayah tiri dan seorang polisi yang seharusnya melindungi, maka layak jika yang bersangkutan nantinya mendapat pemberatan hukuman.

Ia pun berharap bila kasus ini diproses secara profesional, transparan dan akuntabel. Selain diproses pidana, yang bersangkutan juga harus diproses etik dan dipecat.

“Mengingat ada beberapa anggota Polda Maluku Utara yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual, kami berharap pimpinan memberikan atensi serius agar tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan anggota yang sangat memalukan institusi Polri,” tegasnya.

Ia pun menyarankan agar pendidikan untuk calon anggota Polri bisa lebih diperkuat pada pendidikan Hak Asasi Manusia (HAM) dan gender sensitive.

Untuk diketahui, Brigpol A (32 tahun) yang bertugas di Polres Kepulauan Sula dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula dengan laporan polisi Nomor LP/B/10/I/2022/SPKT.Res Kep Sula tertanggal 17 Januari 2022 .

Brigpol A diduga mencabuli anak tirinya sendiri, pada Senin 18 Februari 2019 lalu. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Kasus ini pun selain ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula juga mendapat backup penanganan kasus dari Subdit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Saat ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu hasil penyidikan dari Unit PPA Polres Kepulauan Sula maupun Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara.