Tandaseru — Penyidik Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan jual beli lahan yang melibatkan Ketua DPRD Rusminto Pawane dan Anggota DPRD Suhari Lohor ke Kejaksaan Negeri.
Kepala Kejari Pulau Morotai Sobeng Suradal yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima berkas perkara tersebut.
“Pihak penyidik Polres Morotai ngirim berkasnya tanggal 21 Februari 2022,” kata Sobeng kepada tandaseru.com, Jumat (25/2).
Sobeng bilang, kasus ini baru sampai tahap pertama penelitian berkas.
“Jadi penyidik (Polres Morotai) sudah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan,” imbuhnya.
Kejaksaan sendiri memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.
“Untuk di jaksanya punya waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkasnya. Kalau belum lengkap nanti dinembalikan untuk dilengkapi. Kalau sudah lengkap ya di-P21,” tandas Sobeng.
Sekadar diketahui, Rusminto, Suhari, dan tiga orang lainnya dilaporkan pengusaha Tonny Laos dalam kasus ini. Tonny merupakan orang yang ditawarkan membeli lahan milik Suhari di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan. Sedangkan Rusminto berperan sebagai perantara jual beli.
Tinggalkan Balasan