Tandaseru — Keluarga dari gadis remaja yang diduga diperkosa mantan kepala desa berinisial S di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mendesak pihak kepolisian serius menangani kasus tersebut.

Desakan itu disampaikan kakak sepupu korban yakni J (44 tahun) yang menilai penanganan kasus oleh penyidik Polres Halmahera Timur terlalu lamban.

J menuturkan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Halmahera Timur sejak 20 Januari 2022. Namun terduga pelaku belum juga diperiksa penyidik.

“Jadi saya minta agar penyidik untuk tindaklanjuti secepatnya. Kalau memang ini tidak ditindaklanjuti secepatnya maka saya akan naik ke Polda,” cetus J, Rabu (23/2).

Ia menegaskan, kasus ini cukup serius bagi pihak keluarga, karena perbuatan terduga pelaku menyetubuhi korban hingga hamil dan melahirkan dimulai sejak korban masih duduk di bangku kelas VIII SMP yang artinya korban masih anak di bawah umur.

“Menurut saya ini hal yang tidak boleh main-main. Karena ini menyangkut dengan harga diri kami, menyangkut dengan nasib adik saya yang sudah korban,” ungkapnya.

J pun mengaku mendapat informasi ada tiga saudara tiri korban yang ingin mencabut laporan kasus ini di Polres. Bahkan, ketiga saudara tiri korban yang diduga telah bekerja sama dengan pelaku dikabarkan telah membawa kabur korban ke Ternate.

Karena itu, J memastikan bakal menempuh jalur hukum atas perbuatan ketiga saudara tiri korban yang masing-masing berinisial Y, L dan S.

“Saya akan tindak tegas ketiga saudara tiri korban ini, saya akan proses hukum ketiganya,” pungkasnya.