Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda, tentang pelantikan kepala sekolah SD dan PAUD yang dilakukan pemerintah kota pekan lalu cacat hukum.
Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Ternate Agus Fian Jambak mengatakan masalah ini sebelumnya telah dibicarakan Kepala BKPSDM dan Kepala Dinas Pendidikan bersama DPRD pada Senin (21/2) kemarin.
Untuk itu, jika ada kekeliruan dalam pencantuman peraturan pemerintah dan peraturan menteri pendidikan, maka redaksi SK akan ditinjau kembali oleh BKPSDM.
“Yang ditinjau adalah redaksi SK-nya. Tetapi nama-nama yang dilantik tetap sama,” jelas Agus kepada tandaseru.com, Selasa (22/2).
Agus menambahkan, pada prinsipnya, pelantikan telah dilaksanakan dan bagi kepala sekolah yang telah dilantik agar segera melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, sebelumnya politikus Partai Demokrat Heny Sutan Muda menyoroti SK pada poin 4 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sementara aturan itu sudah diubah menjadi PP 17 Tahun 2020.
Selain itu, pada poin 10 menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 6, padahal kini sudah ada penggantinya yakni Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepsek.
Heny pun mendesak keputusan SK Wali Kota tersebut dapat ditinjau kembali. Sebab dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah harus mengacu pada Undang-undang Pendidikan Pasal 31 tentang kualitas pendidikan dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikbud Nomor 40.
Tinggalkan Balasan