Tandaseru — Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan SK drop out empat mahasiswa Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara.
SK Nomor 1859/UN44/KP/2019 tentang Pemberhentian (Drop Out) itu diterbitkan Rektor Prof. Dr. Husen Alting yang kini telah menjadi mantan rektor.
Perkara empat mahasiswa yang di-drop out sejak 12 Desember 2019 itu ditangani LBH Ansor Maluku. Pada Senin (21/2), berdasarkan informasi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon bahwa putusan tersebut pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI dalam amarnya mengabulkan permohonan para penggugat dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon serta putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar terkait SK Rektor tersebut.
Keputusan Mahkama Agung Republik Indonesia Putusan Nomor 195 K/TUN/2021 secara Resmi membatalkan SK DO empat mahasiswa itu.
Al-Walid Muhammad Umamit, Kuasa Hukum empat mahasiswa, menjelaskan pengabulan permohonan kasasi yang dikabulkan sejak Juni 2021 merupakan satu keberhasilan mahasiswa dalam membatalkan keputusan Rektor Unkhair.
“Keputusan itu memberikan kesempatan kepada empat mahasiswa Universitas Khairun untuk kembali berkuliah,” ungkap Al-Walid.
Ia menekankan, SK DO empat mahasiswa merupakan satu keputusan sepihak. Karena itu LBH amat bersyukur Mahkamah Agung mengembalikan hak demokrasi para mahasiswa.
“Keputusan Rektor Unkhair merupakan keputusan yang melawan hukum. Kita bersyukur putusan MA juga telah mengembalikan hak akademik mahasiswa yang di-DO sekaligus membatalkan SK DO Rektor,” ujarnya.
Al-Walid berharap dalam waktu dekat empat mahasiswa bisa aktif kembali sebagai mahasiswa Universitas Khairun.
Sekadar diketahui, empat mahasiswa yang dijerat SK DO adalah Arbi M Nur (Prodi Kimia FKIP), Ikra S Alkatiri (Prodi PPKN FKIP), Fahyudi Kabir (Prodi Elektro Fakultas Teknik), serta Fahrul Abdullah (Prodi Kehutanan Fakultas Pertanian). Keempatnya di-DO lantaran ikut serta dalam demonstrasi yang menyoroti kemerdekaan Papua.
Tinggalkan Balasan