Denda yang dimaksud Fahri itu diatur menggunakan rumus 1/1000 per mil dari nilai sisa yang belum dikerjakan.
“Untuk itu Komisi III DPRD Kota Ternate meminta kepada kontraktor pelaksana agar segara menambah jumlah tenaga kerja dan jam kerja sehingga sisa pekerjaan tetrapod yang akan dikerjakan dalam beberapa hari ke depan dapat diselesaikan,” tukasnya.
Komisi III juga akan mengawasi dan memperhatikan mutu kualitas beton. Fahri mengaku, biasanya untuk mengejar ketertinggalan pekerjaan, pihak rekanan sering abai pada mutu kualitas pekerjaan.
“Jadi kami sudah tekankan ke kontraktor bahwa walaupun mereka mengajar waktu untuk menyelesaikan sisa pekerjaan tetapi mutu dan kualitas harus dijaga,” ucapnya.
Ia menambahkan, mutu beton yang diinginkan berdasarkan ketentuan adalah menggunakan standar K250. Artinya, pihak rekanan harus memperhatikan material campuran betonnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.