Tandaseru — Pekerjaan pembuatan tetrapod pemecah ombak untuk pelabuhan menuju Hiri di Kelurahan Sulamadaha, Kota Ternate, Maluku Utara, sudah melebihi batas waktu perpanjangan kontrak atau addendum.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate Fahri Bachdar, Rabu (16/2).
Ia mengatakan, proyek yang dikerjakan CV Diyacel Sejati itu menelan anggaran sebesar Rp 1.184.369.000. Di dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 600/2986/DPUPR/KT/2021 menyebutkan bahwa waktu penyelesaian pekerjaan selama 45 hari kalender, terhitung sejak 9 November 2021 hingga 23 Desember 2021.
Lantaran pekerjaan tetrapod tersebut tidak selesai tepat waktu, sambung Fahri, dibuatkan kontrak addendum selama 45 hari kalender terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 6 Februari 2022.
Namun berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, saat ini jumlah tetrapod yang sudah selesai dikerjakan sebanyak 497 buah yang terdiri dari 190 buah tetrapod berdimensi kecil dan 307 tetrapod berdimensi besar. Itu artinya, pekerjaan tetrapod yang belum terselesaikan sebanyak 173 buah.
“Mestinya sebelum masa addendum berakhir pekerjaan pembuatan tetrapod sudah selesai dengan jumlah 670 buah,” ujar Fahri usai meninjau proyek tersebut.
“Otomatis kontraktor dalam beberapa hari ke depan harus kerja ekstra atau dalam jangka waktu satu minggu ke depan mereka akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut,” tegasnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, di sisa pekerjaan itu CV Diyacel Sejati tetap akan dikenakan denda.
Penjelasan ini selaras dengan Pasal (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pasal itu menjelaskan pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat di dalam addendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.