Tandaseru — DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menilai tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 ada kepentingan individu yang dimainkan dalam kekuasaan. Pasalnya, masih ada satu calon kepala desa terpilih yang belum dilantik karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan.

Ketua Komisi I DPRD Haltim Yusak Kiramis yang juga Ketua Pansus Sengketa Pilkades Haltim mengatakan, tahapan Pilkades kali ini ada keanehan. Pasalnya tahapan sudah berakhir namun muncul gugatam soal syarat administrasi calon.

“Ini adalah hal yang aneh. Kalau pemerintah bijak harusnya sesuai dengan rekomendasi pansus, yakni yang sedang diproses dilantik saja nanti setelah pelantikan baru dilanjutkan prosesnya seperti apa, apakah mau dipidana ataupun seperti apa,” tutur Yusak, Senin (14/2).

Hingga saat ini, sambung Yusak, calon kades Ino Jaya belum juga dilantik pemerintah daerah. Itu berarti pemda telah berasumsi cakades tersebut cacat administrasi pencalonan.

“Sementara desa-desa lain yang juga masuk dalam sengketa Pilkades dengan kasus yang sama telah dilantik lebih dulu. Kenapa sampai cakades Ino Jaya tidak dilantik, sementara ada kasus yang sama seperti di Desa Foli, Patlean dan Maratana jaya, yang juga diproses tetapi dilakukan pelantikan. Kenapa satu desa itu yang dikecualikan?” kata Yusak mempertanyakan.

Melihat persoalan yang ada, ia berujar, di Haltim saat ini masih ada tanda-tanda pemanfaatan kekuasaan untuk kepentingan individu.

“Tentunya ini ada kepentingan pribadi yang bermain dalam kekuasaan. Karena kalau tidak dilantik dalam proses sengketabmaka jangan dilantik semua yang sedang proses, sehingga tidak terkesan dipilah-pilah,” tandas Yusak.