Tandaseru — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali mendapat penghargaan untuk 10 produk pelayanannya.

Penghargaan itu diberikan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara Kamis (10/2) lalu.

Ombudsman memberikan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021. Ini merupakan kali kedua Disdukcapil Morotai menerima penghargaan serupa.

Kepala Disdukcapil Pulau Morotai Rajak Lotar ketika dikonfirmasi tandaseru.com mengaku penghargaan kedua yang diterima dari Ombudsman RI itu adalah buah kerja disiplin sehingga bisa mencapai tujuan yang baik.

“Alhamdulillah ini merupakan yang kedua kalinya kami dapat penghargaan dari Ombudsman,”ucap Rajak, Senin (14/2).

Terkait dengan sistem penilaian, Rajak bilang, disesuaikan dengan produk pelayanan yang ada di Disdukcapil.

“Yang lalu itu yang dinilai ada 6 produk pelayanan, dan di tahun 2021 itu ada tambahan 4 produk pelayanan, sehingga total produk pelayanan yang dinilai itu sebanyak 10 produk,” terangnya.

Atas capaian penghargaan ini, kata dia, tidak terlepas dari usaha dan kerja keras stafnya.

“Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh staf di Dinas Pencatatan Sipil dan semua pihak atas kerja keras dan kerja samanya kita bisa meraih predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 dari Ombudsman RI,” tandas Rajak.