Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, merasa tak perlu menerbitkan peraturan bupati yang mengatur pembelian hewan kurban dengan Dana Desa.

Sebelumnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD mendesak Bupati James Uang menerbitkan perbup tersebut agar mennghindarkan para kepala desa dari temuan penggunaan DD.

Kepala Bagian Hukum Setda Halbar Jason K Lalomo kepada tandaseru.com menyatakan pembelian hewan kurband dengan DD dibolehkan oleh Peraturan Bupati terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Desa.

“Karena di situ ada kewenangan desa terkait dengan perayaan hari-hari besar, sehingga bisa saja desa mengambil langkah dalam kewenangan itu seperti kurban,” tuturnya, Kamis (27/1).

“Kenapa tidak bisa? Karena yang menikmati masyarakat. Jadi hanya menggunakan itu, tidak pakai perbup (baru), tidak mungkin perbup sapi,” ungkap Jason.

Ia menjelaskan, dalam perbup petunjuk teknis itu memuat tentang program prioritas dan program pendukung lainnya.

“Maka dari itu Bupati hanya mengeluarkan petunjuk teknis secara umum dan diterjemahkan oleh desa melalui APBDes dari induk maupun perubahan. Itu kewenangan desa, teknisnya nanti ditanyakan pada DPMPD,” pungkas Jason.