“Artinya sebelum Juli sampai September dalam tradisi kampus ketika orang ujian skripsi itu sudah dinyatakan peserta ujian skripsi yang telah lulus itu berhak menggunakan gelar akademik. Jadi tidak ada perbuatan melawan hukum sama sekali,” timpal dia.
Dengan demikian, dalam eksepsinya menurut Pasal 143 ayat (3) KUHAP apabila satu dakwaan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf B maka akibat hukumnya adalah dakwaan itu batal demi hukum.
“Dan itu sifatnya imperatif tidak bisa tidak, dia harus wajib oleh karena itu hakim tidak punya pilihan lain selain membatalkan dakwaan dari jaksa kepada klien kami,” pungkasnya mengakhiri.
Sementara itu, untuk sidang kasus ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate telah ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada, 8 Februari 2022 dengan agenda replik atau jawaban dari JPU atas eksepsi terdakwa Rani.
Untuk diketahui, pecatan polwan berpangkat Bripka ini diduga menggunakan gelar Sarjana Hukum tanpa hak yang diperolehnya dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate.
Tinggalkan Balasan