Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Maluku Utara, melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Perusahaan Daerah Prima Niaga terkait temuan penyertaan modal. Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Halsel Fajar Haryo Wimboko.
“Iya, hari ini kita panggil Direktur Perusda Prima Niaga terkait temuan di perusda dan yang bersangkutan sudah hadir,” ungkap Fajar, Senin (24/1).
Menurut Fajar, Kejari masih melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan korupsi di Perusda Prima Niaga. Selain Kepala Perusda, sejumlah pihak terkait juga akan dipanggil dan dimintai keterangannya.
“Semua yang terlibat pasti akan kita panggil,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Halsel Gufran Mahmud mengungkapkan adanya penyertaaan modal untuk Perusda Prima Niaga sebesar Rp 3 miliar dalam APBD 2022.
“Tahun 2022 ini Rp 3 miliar, sedangkan tahun 2021 Rp 2 miliar, jadi totalnya Rp 5 miliar sekian,” tutur Gufran.
Meski begitu, politikus Partai Golkar ini mengaku tidak tahu hasil audit rekomendasi yang dikeluarkan Inspektorat.
Sekadar diketahui, berdasarkan hasil audit rekomendasi Inspektorat, Pemda Halsel diminta menghentikan penyertaan modal untuk Perusda Prima Niaga. Rekomendasi itu tertuang dalam surat Nomor 770/164-INSP.K/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Laporan Hasil Audit Kinerja Perusda Halsel atas Pengelolaan dan Pemanfaatan Fasilitas Perikanan di Desa Sayoang.
Prima Niaga sendiri bergerak dalam bidang perikanan dan kelautan, kehutanan, perkebunan, pertanian dan peternakan, pertambangan, properti, dan perhubungan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.