Nilai yang diperoleh atas perhitungan itu yang selanjutnya diajukan konsinyasi (penitipan) uang ganti rugi lahan ke pengadilan.

“Pemerintah Kota Ternate, kan menggunakan jasa itu tapi di dalam pembuktian dia (Arifin) tidak pernah menghadirkan dasar dia untuk mengajukan keberatan itu dengan dasar apa? Sehingga itulah dasar pertimbangan hukum oleh majelis gugatan ini tidak dapat diterima,” tandasnya.

Sementara itu setelah putusan majelis hakim apabila Arifin selaku pemohon telah menerima dan ingin memperoleh uang ganti ruginya maka dia bisa mengambil uang yang dititipkan Pemkot Ternate di Pengadilan Negeri Ternate.

Untuk diketahui, Pemkot Ternate, dalam hal ini Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang pada saat itu dijabat oleh Nuryadin Rachman digugat oleh Arifin ke Pengadilan Negeri Ternate pada Desember 2021.

Nuryadin digugat karena diduga tidak berlaku layak dan adil dalam ganti rugi lahan milik Arifin.

Arifin merupakan satu dari 14 kepala keluarga (KK) yang tempat tinggalnya terkena dampak kegiatan pembangunan jalan dan drainase penataan kawasan permukiman kumuh perkotaan di Kelurahan Makassar Timur.

Melalui kuasa yakni Muhammad Thabrani dan Sartono, Arifin mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan karena nilai ganti rugi lahan miliknya yang lebih kecil bila dibandingkan terhadap warga lainnya.

Dimana, nilai ganti rugi lahan untuk Arifin hanya ditawarkan sebesar Rp 7.064.390,- per meter, sedangkan beberapa KK lainnya yang terdampak sama-sama dengan kliennya malah mendapatkan ganti rugi dengan nominal sebesar Rp 13.000.000,- per meter.