Tandaseru — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Kota Maba. Keduanya adalah IAH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AG yang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

Bupati Haltim, Ubaid Yakub, yang diwawancarai terkait penetapan tersangka tersebut menyatakan pemerintah daerah masih menunggu hasil putusan inkrah pengadilan nanti. Pemerintah, kata dia, sangat menghargai proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.

“Secara normatif pemerintah pun belum menerima hasil putusan secara resmi, sehingga masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Yang pasti kami sangat menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kejari, karena itu sudah menjadi kewenangan dan tupoksi kerja dari masing-masing lintas perangkat kerja,” ungkap Ubaid, Rabu (19/1).

Ubaid menegaskan, jika sudah ada ketetapan pengadilan dan kedua ASN itu dinyatakan bersalah maka pemda akan memproses administrasi kepegawaian keduanya. Namun jika keduanya dinyatakan tidak bersalah, maka akan kembali bertugas seperti biasa.

“Maka dari itu harus menjunjung asa praduga tak bersalah, jangan sampai memvonis seseorang yang belum tentu bersalah. Karena saat ini kan masih dalam tahapan proses,” sambungnya.

Meski begitu, Ubaid berharap semua pengelola keuangan, baik kepala dinas, pejabat pembuat komitmen, maupun bendahara agar betul-betul melakukan pengelolaan keuangan sesuai aturan yang berlaku.

“Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan. Kalau sudah terjadi seperti itu, kami pun tidak akan segan-segan untuk mengikuti proses hukum,” tandasnya.

Sekadar diketahui, tersangka AG saat ini tengah mengikuti proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP). Ia tercatat sebagai tiga besar untuk calon Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.