Samin menegaskan, langkah pemberhentian PTT ini tak dilakukan secara sepihak. Ada evaluasi sebelum dilakukan pemberhentian.
“Jadi evaluasi yang dilakukan ini ada dua hal. Yang pertama adalah evaluasi eksternal dan internal. Jadi langkah evaluasi internal ini dilakukan oleh pimpinan OPD. Artinya, salah satu langkah dari pemberhentian ini juga bagian dari usulan pimpinan OPD, karena mereka yang melakukan evaluasi,” katanya.
Sementara evaluasi eksternal adalah evaluasi yang dilakukan oleh BKPSDM terkait dengan sasaran kinerja.
“Jadi hasil evaluasi itu banyak OPD-OPD yang bobot kerjanya kecil tetapi PTT-nya besar. Nah ada satu bagian yang ditemukan jumlah PTT-nya lebih besar dari jumlah ASN. Jadi sekarang ini sebagian ASN dari sebelumnya jabatan struktural kini sudah menjadi fungsional. Dengan pemberhentian ini juga bagian dari mengefektifkan ASN yang sudah beralih ke fungsional itu,” terang Samin.
Menurutnya, masih ada ratusan PTT yang akan diberhentikan ke depan.
“Jadi langkah yang kami ambil ini bagian dari menyelamatkan keuangan daerah. Jadi rencana ke depan juga akan diberhentikan ratusan lagi PTT, tapi dengan mempertimbangkan beberapa faktor tadi. Jadi sekarang ini jumlah PTT sebanyak 3.540, jumlah ketersediaan anggaran hanya 3.350. Tentu ada ratusan PTT yang akan kami pangkas lagi,” jabarnya.
Samin menambahkan, jika tidak melakukan pengurangan jumlah PTT tentu akan memberatkan keuangan daerah.
“Hari ini kalau kita pertahankan, lalu yang sisanya kami bayar pakai apa? Pakai Daun? Kan tidak mungkin. Makanya langkah yang kami ambil ini ada alasannya. Jadi tidak serta merta langsung kami berhentikan, tetap kami akan mengacu pada evaluasi yang saya sebutkan tadi,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.