Tandaseru — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.

Kedua saksi yang diperiksa penyidik Bidang Aspidsus Kejati adalah mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Halsel Ahmad Hadi serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ridwan. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Halmahera Selatan, Rabu (12/1).

Pantauan tandaseru.com, sekitar pukul 12.47 WIT Ahmad Hadi keluar dari kantor Kejari disusul Ridwan yang juga Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Halsel.

Ahmad Hadi saat diwawancarai mengakui dirinya sedang menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Tinggi. Ia diperiksa terkait pembangunan masjid raya tahun 2017 dan 2018.

“Ada kelebihan pembayaran pada tahap pekerjaan di tahun 2017 dan temuannya sebanyak Rp 900 juta itu sudah pengembalian, sedangkan pada tahun 2018 temuannya juga adalah kelebihan pembayaran dan denda,” akunya.

“Saya dengan PPK Pak Ridwan hadiri panggilan di kantor Kejari ini untuk memberikan klarifikasi kepada tim terkait pembangunan Masjid Raya Halsel disertakan data bukti dokumen adendum kontrak, adendum waktu dan laporan progres, dokumen itu difotokopi lalu diserahkan,” tambah Ahmad.

Ahmad juga membenarkan anggaran dan tahap pembangunan masjid raya yakni kelanjutan pembangunan masjid raya tahap pertama tahun 2016 pada tahun 2017 dianggarkan Rp 29,9 miliar, 2018 sebesar Rp 29,90 miliar, pada tahun 2019 Rp 9,9 miliar, untuk pada tahun 2020 kena refocusing sehingga pembangunan dilanjutkan pada tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp 3 miliar.

“Pekerjaan pembangunan Masjid Raya Halsel anggaran yang dihabiskan tahap 2 sampai dengan tahap ke 4 itu totalnya sebesar Rp 69,740 miliar. Angka itu belum ditambahkan dengan anggaran pekerjaan pada tahun 2016 yang ditangani PUPR Halsel,” pungkasnya.

Sementara Ridwan hanya membenarkan dirinya diperiksa atas pekerjaan pembangunam Masjid Raya Halmahera Selatan.