Tandaseru — Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan wujud pembangunan kesehatan dan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya sebuah kesehatan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Maluku Utara, Suryati Abdullah, kepada tandaseru.com, Rabu (12/1), menyampaikan anggaran BOK ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan terhadap masyarakat di bidang kesehatan.
Dalam waktu dekat, Suryati bilang, Dinkes Kepulauan Sula akan melakukan monitoring di seluruh Puskesmas untuk memastikan seluruh kinerja puskesmas yang berkaitan dengan BOK itu sendiri.
“Dalam waktu dekat saya akan turun ke puskesmas, saya akan cek sejauh mana kinerja dan laporan terkait BOK,” ujar Suryati.
Suryati menambahkan, untuk mekanisme penyaluran anggaran BOK ataupun DAK nonfisik yang diperuntukkan untuk pelayanan kesehatan itu juga diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021.
Secara teknis, Dinas Kesehatan hanya memeriksa laporan pelaksanaan kerja yang berhubungan dengan BOK dan mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan dana BOK di masing-masing puskesmas.
Sekadar diketahui, berikut beberapa catatan penting dalam Permenkes Nomor 12 Tahun 2021. DAK nonfisik bidang kesehatan terdiri atas BOK, jaminan persalinan, dukungan akreditasi Puskesmas, dukungan akreditasi laboratorium kesehatan daerah, dan bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan.
BOK diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif, yang meliputi BOK Provinsi, BOK Kabupaten/Kota, BOK Puskesmas, BOK stunting, dan BOK kefarmasian dan alat kesehatan.
Tinggalkan Balasan