Tandaseru — Seorang ibu muda di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial W nekat melaporkan suaminya Bripka F ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Rabu (5/1).
Bripka F yang merupakan anggota Polairud Polda Maluku Utara ini dilaporkan lantaran diduga sering melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
“Hari ini saya kasih masuk laporan pengaduan,” ungkap W saat ditemui di depan Kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Ibu satu anak ini mengaku sudah tidak kuat lagi dengan tingkah suaminya yang melakukan tindakan KDRT sejak awal menikah di bulan April 2020.
Bahkan tindakan kekerasan fisik maupun psikis dilakukan F saat istrinya mengandung anak pertama hingga melahirkan.
“Kekerasan fisik ini sudah lama. Saya dalam keadaan hamil sampai saya melahirkan masih alami kekerasan fisik,” akunya dengan nada lirih.
W sudah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Ternate terhadap bekas kekerasan suaminya. Menurutnya, ia kerap dikerasi hanya gara-gara persoalan sepele saja.
“Tidak ada (masalah selingkuh, red) tapi hanya masalah sepele saja muncul kekerasan. Kalau masalah gaji saya tidak dikasih pegang ATM gaji, saya hanya dinafkahi satu bulan Rp 1 juta. Untuk saya dan anak,” bebernya.
Bripka F sebelumnya telah dilaporkan W ke provost Polairud. Ia pun telah disidang pada September 2021 hingga dijatuhi hukuman berupa penundaan pangkat dua periode dan kurungan badan selama 21 hari.
Sayangnya, hukuman tersebut tidak memberi efek jera bagi Bripka F. Usai menjalani masa hukumannya ia masih melakukan tindak kekerasan.
“Selesai dari sidang itu mulai September sampai Desember terjadi kekerasan kurang lebih sebanyak 8 kali,” kata W.
Selaku korban, W berharap dirinya bisa mendapat keadilan atas perbuatan yang telah dilakukan suaminya sendiri.
“Saya harap dapat diproses seadil-adilnya, secara hukum yang berlaku lah,” timpalnya.
Tinggalkan Balasan