Tandaseru — Polemik seleksi terbuka jabatan Sekretaris DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, tampaknya bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, Wali Kota M Tauhid Soleman enggan menuruti keinginan para wakil rakyat mengakomodir calon pejabat yang diinginkan DPRD.

Wali Kota saat diwawancarai mengatakan empat calon Sekretaris DPRD yang mengikuti seleksi saat ini tetap berdasarkan prosedur.

“Soal itu tetap mengikuti prosedur,” tutur Tauhid, Rabu (29/12).

Empat calon tersebut adalah Aldhy, M Ihsan Hamzah, Fahri Fuad, dan Imran Ali Bassalem.

Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Suatan Muda,  yang dikonfirmasi terpisah menegaskan sikap DPRD menolak calon sekwan yang disodorkan pemerintah kota juga berdasarkan beleid.

“Sederhana saja, kami tetap berpijak pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, bahwa pengangkatan dan pemberhentian sekwan atas persetujuan DPRD,” ujar politikus Partai Demokrat ini.

DPRD, kata Heny, telah meminta pertimbangan dari seluruh anggota melalui fraksi-fraksi.

“jika Wali Kota bicara soal prosedur maka kita bicara soal undang-undang. DPRD tetap berhierarki pada undang-undang karena undang-undang lebih tinggi dari aturan lainnya,” jelasnya.

“Sejauh ini pemerintah kota bersandar pada PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sementara dalam PP 11 jika kita menempatkan dengan UU 23 maka undang-undang lebih tinggi,” tegas Heny.

Lewat rapat fraksi pula, 30 anggota DPRD sepakat menolak empat nama yang mengikuti seleksi tersebut.

“Jadi 30 anggota DPRD sudah membuat keputusan agar pengangkatan Sekretaris Dewan harus ada usulan dari DPRD,” tandas Heny.