Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, dalam hal ini Kepala Dinas Perumahan Rakyat Nuryadin Rachman, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, digugat seorang warga Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Ternate, Maluku Utara, bernama Arifin Said ke Pengadilan Negeri Ternate.
Permohonan atas gugatan Arifin selaku pihak pemohon telah diregister dengan nomor perkara 83/Pdt.G/2021/Pn Tte tanggal 23 Desember 2021.
Nuryadin digugat karena diduga tidak berlaku layak dan adil dalam ganti rugi lahan milik Arifin.
Arifin merupakan satu dari 14 kepala keluarga (KK) yang tempat tinggalnya terkena dampak kegiatan pembangunan jalan dan drainase penataan kawasan permukiman kumuh perkotaan di Kelurahan Makassar Timur.
Kuasa hukum Arifin yakni Muhammad Thabrani dan Sartono dalam keterangan pers mengatakan, kliennya mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan karena nilai ganti rugi lahan miliknya yang lebih kecil bila dibandingkan terhadap warga lainnya.
Tabrani menjelaskan, nilai ganti rugi lahan untuk kliennya ditawarkan sebesar Rp 7.064.390,- per meter, sedangkan beberapa KK lainnya yang terdampak sama-sama dengan kliennya malah mendapatkan ganti rugi dengan nominal sebesar Rp 13.000.000,- per meter.
“Sehingga nominal ganti rugi berbeda itu tidak memenuhi prinsip layak dan adil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” ujar Thabrani, Selasa (28/12).
Selain itu, kata Thabrani, pihak termohon secara manipulatif karena takut pemohon mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri, lalu cepat-cepat mengajukan permohonan penitipan uang ganti rugi pada Pengadilan Negeri Ternate.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.