Tandaseru — 28 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, mendapat remisi hari Natal, Sabtu (25/12).

Remisi Natal diserahkan langsung Kadiv Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Maluku Utara Teguh Wibowo berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021.

Teguh Wibowo saat ditemui usai penyerahan remisi menyatakan, total WBP Malut yang menerima remisi Natal kali ini sebanyak 119 orang.

28 WBP Lapas Jailolo yang dapat remisi rata-rata terlibat perkara perlindungan anak. 16 orang mendapat potongan masa tahanan 1 bulan dan 12 orang dapat potongan masa tahanan 15 hari.

“Untuk 28 Napi di Lapas Kelas IIB Jailolo itu mendapat remisi khusus (RK) 1 jadi tidak ada yang bebas hari ini,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, pemberian remisi ini merupakan kebijakan pemerintah yang dilakukan setiap tahun kepada warga binaan yang berkelakuan baik, yang selama setahun tidak melakukan kesalahan.

“Semoga ini dapat memacu para warga binaan untuk ke depannya lebih baik untuk mengikuti program-program yang ada di Lapas,” tandas Teguh.