Tandaseru — Mantan Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Hein Namotemo, terseret dugaan kasus tindak pidana yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Mantan Bupati dua periode itu terlibat kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan dan atau pemalsuan dan atau penyalahgunaan wewenang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 423 KUHP.
Selain Hein, mantan Kepala Dinas Pertambangan Halmahera Utara, Aser Tidore, juga ikut terseret dalam kasus yang sama.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com, kasus dengan terlapor Hein dan Aser ini telah dilaporkan sejak 15 Agustus 2012 silam.
Namun, kasus itu dilanjutkan kembali setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) lanjutan Nomor: SP.Sidik/675.2a/IV/2021/Dittipidum, tanggal 16 April 2021.
Atas Sprindik tersebut, tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri diterjunkan ke Kota Ternate, Maluku Utara, untuk memulai pemeriksaan saksi yang juga sebagai pelapor yakni A. Halim Amrudani, Direktur Utama PT Dagimoi Internusa.
Halim sebagaimana surat panggilan Nomor: S.Pgl/2618/XI/2021/Dittipidum dipanggil untuk diambil keterangan di Polres Ternate pada Senin, 22 November 2021.
Setelah mengambil keterangan dari saksi Halim, penyidik juga berangkat ke Tobelo, Halmahera Utara, untuk mengambil keterangan dari Hein dan Aser, Rabu (1/12).
Tinggalkan Balasan