Tandaseru — Pemerintah kelurahan dan kecamatan di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, beberapa pekan terakhir mulai memberlakukan kewajiban menunjukkan kartu vaksin bagi warga yang hendak melakukan pengurusan.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tidore Kepulauan, Zulkifli Ohorella, Jumat (17/12).

“Iya, ini bagian dari langkah pemerintah untuk mendorong masyarakat agar vaksin. Langkah yang diambil ini juga bagian dari bagaimana masyarakat juga turut menyukseskan proses vaksinasi oleh pemerintah,” ujar Zulkifli.

Mantan Komisioner KPU Tikep itu menjelaskan langkah yang diambil sejauh ini pencapaian vaksinasi di Kota Tidore Kepulauan masih kategori rendah.

“Untuk itu, langkah ini bagian dari pihak kelurahan dan kecamatan untuk menggenjot proses vaksinasi. Ini bagian dari instruksi Wali Kota,” tegasnya.

Zulkifli mengatakan pemberlakuan ini tidak bersifat tetap.

“Ini berlaku hanya untuk warga yang belum divaksin saja. Kalau sudah tetap dilayani. Jadi yang belum vaksin langsung kami arahkan untuk vaksin,” terangnya.

Bukan hanya kelurahan dan kecamatan, masyarakat yang melakukan pengurusan di Disdukcapil juga diberlakukan hal yang sama.

“Iya tetap harus ditunjukkan kartu vaksin. Karena ini instruksi langsung Wali Kota. Jadi pemberlakuan ini sudah mulai kemarin,” terang Sekretaris Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan, Hasby Marsaoly.