Tandaseru — Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, dinyatakan menang atas gugatan praperadilan yang diajukan Bripka RRS alias Richard di Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara.
Sidang praperadilan itu berlangsung selama 6 hari. Bripka Richard menggugat keputusan Polres yang menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerkosaan seorang remaja putri.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP A’an Hardiansyah, ketika dikonfirmasi membenarkan gugatan praperadilan Bripka Richard telah ditolak.
“Gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Bripka Richard R. Sumaredi diputuskan oleh hakim tunggal praperadilan PN Tobelo dengan menolak gugatan pemohon praperadilan secara seluruhnya, itu putusannya. Artinya, Polres Pulau Morotai dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Morotai menang dalam tahap gugatan praperadilan,” ungkap A’an, Selasa (30/11).
A’an bilang, Bripka Richard mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Polres Pulau Morotai.
“Bahwa surat gugatan Pemohon telah kami terima dan membaca secara cermat yang pada intinya Pemohon mempermasalahkan tentang penetapan tersangka, penyitaan dan penahanan oleh termohon terhadap pemohon dengan mendalilkan Pasal 1 angka 10, Pasal 77 dan penjelasan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPU-XII/2014, tanggal 28 April 2015,” paparnya.
Tinggalkan Balasan