Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mewanti-wanti para kepala desa yang belum memasukkan laporan penggunaan Dana Desa.
Kepala DPMD Haltim, Badalan Uad, mengatakan penyaluran DD tahun 2021 sampai saat ini belum tuntas. Pasalnya, masih banyak desa yang belum memasukkan laporan, baik untuk triwulan I hingga triwulan IV.
“Dari 102 desa, baru ada tiga desa yang sudah masuk pada triwulan II, yakni Desa Labi-Labi, Patlean dan Desa Pekaulan. Sementara yang sudah masuk pada triwulan III sebanyak 16, sementara untuk sisanya itu masih pada triwulan I,” tutur Badalan, Senin (29/11).
Adanya keterlambatan itu membuat DPMD menetapkan tenggat waktu bagi para kades untuk memasukkan laporan DD. Batas waktu tersebut jatuh pada 15 Desember mendatang.
“Kita beri waktu deadline-nya 15 Desember 2021, jadi paling lambat tanggal 15 Desember laporannya sudah harus masuk,” tegas Badalan.
Ia pun me-warning para kades yang belum memasukkan laporan agar segera memasukannya sebelum batas waktu yang ditetapkan berakhir.
“Jika sampai batas deadline namun masih ada yang belum memasukkan laporan maka DD tersebut akan dikembalikan ke pusat,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan