Tandaseru — Penerapan Peraturan Daerah Konservasi Sumber Daya Air oleh DPRD Provinsi Maluku Utara mendapat sambutan hangat DPRD Kota Ternate.

Hal ini diungkapkan Junaidi Bahrudin, Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate. Junaidi bilang, DPRD Kota Ternate menyambut baik dan mengapresiasi langkah DPRD Malut yang telah menginisiasi Perda tentang Konservasi Pengelolaan Sumber Daya Air.

Adapun beberapa ketentuan yang diatur oleh perda itu nantinya dapat memberi manfaat bagi masyarakat di Kota Ternate.

“Harapan kami setelah disahkan perda ini secara teknis ada berapa delegasi kewenangan perda ini kepada Gubernur untuk membuat peraturan Gubernur,” tuturnya.

Terutama terkait pola pengelolaan sumber daya air, karena itu jadi pedoman bagi kabupaten/kota untuk menyusun pengelolaan sumber air di masing-masing daerahnya.

“Selama ini kita tidak melihat ada sinkronisasi rencana pembangunan dari aspek pengelolaan sumber daya air antara provinsi dan kabupaten/kota,” terang Junaidi.

Perda ini, kata dia, hadir salah satu tujuannya untuk menyinkronkan peluang sumber daya air antara provinsi dan kabupaten/kota. Ia pun berharap di dalam perda tersebut ada pasal yang mengatur soal kerja sama.

“Jadi ada ruang yang dibuka oleh perda ini. Misalnya ada bantuan teknis yang diberikan oleh pemprov kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam bentuk kerja sama. Baik itu dari bentuk sumber daya airnya, maupun dari penggunaan sumber daya airnya,” ujar politikus Partai Demokrat ini.

“Dengan kondisi Ternate yang saat ini bermasalah dengan air maka kita berharap pemkot sudah dapat mengambil langkah terkait hal tersebut,” tandas Junaidi.