Menurut Ahli, dengan dimuatnya UU Wabah dalam Konsiderans Kepres 12/2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana non alam, maka sebenarnya ini menjadi petunjuk hukum yang jelas bagi Presiden Joko Widodo bahwa kewenangan penanganan Covid-19 hanya bisa dijalankan oleh Menteri Kesehatan dan bukan yang lain.

“Sehingga menurut Ahli INMEDAGRI 31/2021 (BELEIDSREGELS) adalah produk hukum yang melanggar dari UU Wabah dan Pasal 50, Pasal 53, Pasal 56, Pasal 59  UU Kekarantinaan Kesehatan. Alasan hukum ahli tindakan Tergugat melanggar UU Wabah dan UU Kekarantinaan Kesehatan ialah, pertama, INMENDAGRI 31/21 diterbitkan pada saat tidak terjadi adanya kekosongan hukum. Kedua, Tergugat telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Politik Hukum Kesehatan, di mana Tergugat Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri membuat istilah/terminologi PPKM Level 4 yang tidak pernah ada ataupun tidak diatur dalam UU Wabah dan UU Kekarantinaan Kesehatan,” jabarnya. 

Menurut Ahli, dalam UU Wabah dan UU Kekarantinaan Kesehatan, sudah sangat jelas mengatur kewenangan dalam penanganan Covid-19 adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Artinya sekalipun Covid-19 merupakan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat, akan tetapi tidak terdapat kekosongan hukum. 

Ahli melanjutkan, INMENDAGRI 31/2021 tidak bisa dimaknai sebagai tindakan diskresi Tergugat, dikarenakan norma hukum sudah jelas dan tidak multitafsir terkait kewenangan Menteri Kesehatan sebagaimana termuat dalam UU Wabah dan UU Kekarantinaan.

“Sehingga secara hukum pula tidak bisa dibenarkan tindakan hukum Presiden yang menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menteri lainnya yang bukan Menteri Kesehatan sebagai penanggungjawab penanganan Covid-19,” tegasnya.

Terakhir, Ahli sampaikan bahwa sekalipun terdapat adagium Salus Populi Suprema Lex Esto, namun tidak berarti setiap tindakan hukum Pemerintah keluar dan melanggar dari UU Wabah dan UU Kekarantinaan Kesehatan.