Tandaseru — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dengan agenda Penyampaian Ranperda Hak Prakarsa DPRD dan Dokumen Ranperda Hak Inisiatif digelar Rabu (24/11).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Rusminto Pawane didampingi Wakil Ketua l dan Wakil Ketua ll.
Wakil Bupati Asrun Padoma dan Sekretaris Daerah Andrias Thomas juga menghadiri paripurna tersebut.
Ketua DPRD Rusminto Pawane mengatakan dengan ranperda ini dapat melahirkan produk hukum yang berkualitas untuk Pulau Morotai.
“Kita kaitkan dengan waktu, sehingga melahirkan produk hukum yang berkualitas dan berdaya guna. Dengan disepakati ranperda yang telah dibuat maka harapannya ranperda itu dapat dijalankan sebagai mana mestinya dengan tujuan untuk membawa Kabupaten Pulau Morotai menjadi lebih baik lagi ke depannya,” ucapnya.
Sementara Wabup Asrun Padoma dalam sambutannya mengatakan prakarsa ranperda adalah bagian dari kepedulian dan perhatian DPRD untuk memajukan Kabupaten Pulau Morotai.
Dikatakannya, peraturan daerah memiliki fungsi untuk mengatur suatu daerah yang memiliki kaidah-kaidah yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor 80 Tahun 2015.
“Diharapkan dengan adanya kewenangan pemerintah daerah maka kita sama-sama memiliki satu tujuan yaitu memajukan Pulau Morotai,” tandasnya.
Ranperda hak prakarsa DPRD Pulau Morotai yang disampaikan adalah:
- Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat.
- Ranperda tentang penyelenggaraan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat.
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Alternatif Bentor.
- Ranperda tentang Badan Pengelolaan Amal Zakat.
- Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
- Ranperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS.
Tinggalkan Balasan