Tandaseru — Nasib kepegawaian Stepanus Peter Imanuel alias Steven, jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang menjadi terdakwa kasus narkoba, menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Ternate.

Dalam sidang tuntutan pekan lalu, Steven dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara 10 tahun 6 bulan. Saat ini, proses persidangan tersebut tinggal menunggu putusan majelis hakim.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Malut, Richard Sinaga, mengatakan status pegawai terdakwa Steven akan ditindaklanjuti bila kasus yang menjeratnya itu telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ini kan masih diuji semua hasilnya bagaimana, lihat putusan hakim. Kalau putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap baru nanti apa tindak lanjut selanjutnya,” ujar Richard, Kamis (18/11).

Sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, sambung Richard, pihaknya tidak dapat berandai-andai terkait status Steven di korps Adhiyaksa.

Untuk diketahui, dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Steven telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair, melanggar Pasal 114 ayat (2) dan dakwaan kedua primair melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain tuntutan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Steven berada di dalam tahanan sementara, ia pun dituntut pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan badan.

Sementara itu, sidang pembacaan pembelaan dari terdakwa Steven terhadap tuntutan JPU sedianya berlangsung Kamis (18/11) hari ini. Namun terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk dapat menunda agenda tersebut pada Jumat 26 November 2021 mendatang.