“Di BAP 32, saksi terima uang dari M Syahrial digunakan untuk cawalkot Ternate Rp 500 juta, kemudian untuk perhiasan emas Rp 200 juta, pelunasan mobil Harrier Ro 150 juta, kemudian DP mobil Vellfire, kemudian untuk dibagi-bagikan ke penyanyi di kafe Mangga Besar dan sekitarnya?” tanya jaksa KPK dan diamini Maskur Husain.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin. AKP Robin dan Maskur Husain didakwa menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
Berikut rincian suapnya:
- Dari M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000
- Dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000
- Dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000
- Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan
- Dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Untuk dolar Amerika Serikat atau USD, yaitu 36 ribu, bila dikurskan sekitar Rp 513.297.001. Jadi total uang yang diterima AKP Robin dan Maskur Husain total sekitar Rp 11.538.374.001.
Atas perbuatannya itu, AKP Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tinggalkan Balasan